SUKABUMI,iNewsSukabumi.id - Kota Sukabumi menjadi daerah paling sedikit di Jawa Barat yang mengabulkan permohonan dispensasi nikah selama tahun 2022. Kekhawatiran orang tua kepada anaknya hingga hamil di luar nikah menjadi alasan banyaknya permohonan tersebut.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Sukabumi Tuti Irianti mengatakan pada 2022, ada 139 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan 41 diantaranya adalah permohonan dispensasi nikah yang diajukan warga.
"Jadi emang Kota Sukabumi di Jawa Barat kan perkaranya yang paling sedikit, karena emang luas cakupannya cuma 7 kecamatan. Ada sebagian besar dikabulkan, cuma ada juga kalo ga salah, satu yang gugur," ujar Tuti saat ditemui di kantornya, Selasa (17/1/2023).
Tuti menjelaskan, alasan gugurnya permohonan tersebut, karena pihak pemohon sudah dipanggil secara resmi dan patut tapi ketika waktunya persidangan dirinya tidak hadir, oleh karena itu Pengadilan Agama menggugurkan permohonannya tersebut.
"Dispensasi nikah itu artinya permohonan pemohon karena si pemohon anaknya itu atau saudaranya itu mau menikah tapi masih belum mencukupi umurnya. Jadi kan sekarang batasnya 19 tahun kalau yang pas daftar ke KUA belum 19 tahun, nanti KUA mengeluarkan surat penolakan untuk menikah. Jaddi selanjutnya harus diproses dulu di pengadilan untuk mendapatkan izin," jelas Tuti.
Jika sudah diizinkan atau sudah dikabulkan, lanjut Tuti, kedua calon mempelai baru bisa melangsungkan pernikahan. Kebanyakan alasan pemohon untuk pengajuan dispensasi ini karena kekhawatiran orang tua yang melihat hubungan anaknya sudah terlalu dekat dan sudah terlalu sering bersama-sama.
Namun Tuti pun tidak menampik bahwa alasan karena hamil di luar nikah juga terdapat dalam beberapa pengajuan yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Sukabumi. Para pemohon biasanya mengakui hal tersebut pada saat di persidangan.
Editor : Suriya Mohamad Said