TULANG BAWANG, iNewsSukabumi.id - JJ (34) seorang pria di Kabupaten TulangBawang, Lampung tega cabuli anak kandung sendiri yang masih berusia enam tahun. Aksi pelaku terhenti setelah korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya.
KBO Reskrim Polres Tulang Bawang Iptu Abdullah mengatakan, mendapat laporan dari ibu korban Polisi langsung meringkus JJ pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
“Pelaku ditangkap saat tengah berada di mess tempatnya bekerja di Kawasan Gedung Karya Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Jumat siang (3/2/2023),” kata Iptu Abdullah.
Menurut KBO Reskrim Polres Tulang Bawang Iptu Abdullah, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya lalu menceritakan kepada ibunya.
“Korban mengakui dicabuli tersangka berkali kali setelah dijemput dari rumah neneknya dan dibawa ke rumah sang ayah di Kawasan Medasari, Rawajitu Selatan pada November 2023 lalu," timpalnya.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan kini petugas tengah mengumpulkan barang bukti berupa keterangan korban, hasil visum serta keterangan beberapa saksi.
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Abdullah.
Editor : Suriya Mohamad Said