get app
inews
Aa Read Next : 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Sukabumi: Bisa Ditempuh dengan Jalan Kaki

Bejat, Ayah di Purabaya Sukabumi Perkosa Anak Tirinya

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:17 WIB
header img
B (38) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial A (13) yang masih duduk di Kelas 1 MTs. Foto ilustrasi/iNews

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - B (38) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial A (13) yang masih duduk di Kelas 1 MTs.

Perlakukan keji tersebut terungkap ketika pihak keluarga korban curiga melihat adanya perbedaan terhadap A. Bahkan korban pun enggan ketika diajak pulang ke rumahnya. 

"Saya tanya A (13) ini, dek kamu ini kenapa? Bapak tirimu dari kemarin nyari-nyari kamu mau dijemput pulang. Tapi kamu gak mau pulang," ucap S bibi korban, Jumat (9/8/2024). 

Bibi korban pun terus mempertanyakan terhadap korban lantaran sikapnya terlihat ketakutan bila menyebut ayah tiri mencarinya. 

"A itu menjawab, gak mau pulang bapak tere jahat. Lantas saya tanya lagi, kamu dingapain gitu sama bapak tiri kamu? dia jawab, neng diperkosa sama bapak," jelas S (Bibi korban).

Bibi korban pun menjelaskan, kejadian tindakan keji tersebut ternyata dilakukan menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau Rabu 4 Juli 2024 lalu. Hal itu pun dilakukan untuk ke sekian kalinya oleh sang ayang terhadap anak tirinya. 

"Kami sangat kaget dengan jawaban A ini. Kecurigaan kami sebagai keluarga atau bibinya benar, bahwa A ini menjadi korban biadab si B," kata S.

Dari situ pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian keji tersebut ke Polsek Purabaya Polres Sukabumi. 

"Memang Ibunda A sejak tahun 2023 lalu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di daerah Arab Saudi. Jadi sejak kelas VI SD korban ini tinggal bersama ayah tiri di rumahnya," tutur S. 

Sementara itu, Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana, membenarkan bahwa keluarga korban dugaan pencabulan mendatangi Polsek Purabaya. 

"Iya betul, pada Kamis 11 Juli 2024 sore, saya kedatangan S, Suaminya dan Kakenya A (korban). Mereka datang lapor dan menceritakan apa yang sudah terjadi pada A. Pihak keluarga meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi," tandas Dikdik.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut