CHEONGJU, iNewsSukabumi.id - Seorang suami dari Korea Selatan ngotot ogah mengakui anaknya. Padahal tak lama setelah anak itu lahir, istri meninggal dunia.
Gara-gara aksinya, suami berinisial mr A langsung dilaporkan ke polisi oleh departemen kebidanan sebuah rumah sakit. Tak disangka, saat polisi menginvestigasi, mr A membongkar rahasia mengejutkan soal istrinya.
Dilansir dari sebuah media Korea, Departemen Kepolisian Chungbuk Kota Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara, Korea Selatan, menerima laporan dari sebuah rumah sakit, bahwa seorang pria bernama mr A (40) tak mau mengakui anak yang dilahirkan oleh istrinya.
Pihak rumah sakit merasa kasihan dengan anak tersebut, Pasalnya, tak lama setelah bayi itu lahir pada 16 November 2022, ibunya meninggal dunia karena pendarahan hebat.
Setelah sang istri meninggal, pihak rumah sakit segera mengumumkan kabar duka tersebut kepada suaminya, dan meminta Mr A untuk membawa anak tersebut dan membesarkannya.
Namun, Mr A dengan tegas menolak mengakui dan menerima bayi tersebut. “Itu bukan anak saya," tegas Mr A.
Setelah diinterogasi polisi, terkuak alasan kenapa mr A ogah mengakui anaknya.
Dalam penuturannya, Mr A mengaku tak bersedih karena tak lama setelah anaknya lahir, nyawa sang istri justru melayang.
Namun rupanya Mr A kaget setelah mengetahui rahasia besar istrinya perihal status anak yang baru dilahirkannya.
Ternyata Mr A dan istrinya sudah lama berpisah dan sedang dalam proses proses perceraian. Saat itu, sang istri berselingkuh dengan pria lain, bahkan hingga hamil.
Ketika mendengar kehamilan itu, sang selingkuhan justru melarikan diri dengan mengambil uang istri Mr A.
Kemudian, sang istri kembali lagi ke rumah Mr A. Istri baru memberitahu rahasia perselingkuhannya kepada suami saat akan melahirkan.
Suami ogah mengakui anaknya yang baru lahir, ada rahasia terkuak soal istrinya yang meninggal pasca melahirkan. Foto: Ilustrasi/Freepik.
Sontak Mr A sangat terkejut dan marah akan hal ini, sehingga dia pun tidak mau menerima anak haram istrinya. Namun menurut hukum negara Korea Selatan, Mr A tetap bisa dituntut atas dugaan menelantarkan anak.
Menurut Pasal 844 KUH Perdata Korea, “Anak yang dikandung oleh istri selama perkawinan dianggap sebagai anak suami." Artinya, meskipun seorang istri berzina dan melahirkan anak di luar nikah, suaminya yang sah tetap dianggap sebagai ayah dari anak tersebut meskipun ia tidak memiliki hubungan darah.
Ditambah lagi proses perceraian antara Mr A dengan istrinya belum berakhir, mereka masih sah sebagai suami istri, maka otomatis Mr A adalah ayah dari anak tersebut.
Mendengar kabar itu, Mr A semakin ngotot untuk melakukan tes DNA demi membuktikan bahwa anak itu bukan darahnya sehingga dia tidak perlu mengadopsi atau merawatnya.
Saat ini, anak tersebut untuk sementara dibawa ke pusat pengasuhan anak. Seorang anggota staf Balai Kota Cheongju menjelaskan, bahwa Mr A secara hukum tetap diwajibkan untuk mencatatkan kelahiran anak tersebut.
Untuk melepskan tanggung jawabnya sevbagai ayah, Mr A bisa saja menolak paternitas, tetapi hanya jika kelahiran anak tersebut dicatatkan.
Jika pengadilan memutuskan bahwa Mr A terbukti bukan ayah dari anak tersebut, maka akte kelahiran sang anak akan dialihkan ke hubungan keluarga ibu.
Sebaliknya, jika Mr A tidak mengajukan gugatan tetapi ngotot menolak untuk mengasuh anak, maka anak tersebut dapat dibawa ke tempat penitipan anak tetapi Mr A tetap akan terdaftar sebagai ayah.
"Setelah istri meninggal, proses perceraian menjadi tidak berarti dan hak asuh sipil anak-anak menjadi milik Mr A. Meskipun kami dapat memahami perasaan dia. tetapi sebagai ayah dari anak tersebut, dia memiliki tanggung jawab untuk mengasuh ."
Kasus ini saat ini mendapat perhatian besar dari publik Korea, karena Mr A saat ini mengasuh 3 orang anak yang diadopsinya, dan memilih tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya sendiri.
Editor : Hikmatul Uyun