get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Bangladesh Diringkus di Sukabumi Saat akan Diselundupkan ke Australia

Jadi Tersangka Perzinahan, Polisi Segera Periksa Oknum Kades Cikamunding dan Pasangan Selingkuhannya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:34 WIB
header img
Polisi bakal segera memeriksa YH oknum kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kabupaten Lebak, Banten dalam waktu dekat. Foto Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede dan YH Oknum Kades Cikamunding

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polisi bakal segera memeriksa YH oknum Kades Cikamunding, Kabupaten Lebak, Banten dan EH pasangan selingkuhannya dalam waktu dekat. Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan dua tersangka perzinahan tersebut YH sang kades dan teman selingkuhannya EH namun terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan. 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa di wilayah Provinsi Banten, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Cisolok Kabupaten Sukabumi, telah mengalami beberapa perkembangan penting. 

"Penyidik telah melakukan sejumlah tahap pemeriksaan guna mengumpulkan bukti yang kuat. dan pada minggu lalu, langkah signifikan diambil dengan menetapkan status tersangka terhadap dua orang dalam kasus ini, yakni sang kepala desa inisial YH serta pasangannya inisiatif EH yang tertangkap dalam dugaan perselingkuhan," ujar AKBP Maruli Pardede, Selasa (29/8/2023).

Langkah berikutnya dalam proses penyidikan kata AKBP Maruli Pardede, adalah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kedua individu tersebut. Rencananya, pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam minggu ini. 

"Detil dari proses penyidikan masih menunggu kelanjutan lebih lanjut, namun yang pasti adalah adanya pergeseran signifikan dalam kasus ini setelah penetapan status tersangka pada pekan sebelumnya," timpalnya. 

Sementara itu, Zardi Khaitami kuasa hukum oknum kepala Desa Cikamunding merespon penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh kepolisian. Pihaknya mengakui bahwa kepolisian memiliki hak untuk menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ada. 

"Saat ini, kami dari pihak klien, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami sepenuhnya kooperatif dan bersedia untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan datang," kata Zardi Khaitami. 

Zardi Khaitami menekankan, bahwa pihaknya telah dan akan terus berusaha menjalankan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Terlebih bahwa kliennya memiliki komitmen untuk tunduk pada proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami siap dan bersedia hadir setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap segala proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan," tuturnya. 

"InsyaAllah, kami akan menghadap dan tunduk pada pemeriksaan sebagai tersangka. Kami telah menjadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di unit PPA dalam minggu ini. Semua langkah ini kami lakukan dengan keyakinan bahwa proses hukum akan memberikan keadilan yang setimpal," tambahnya. 

Zardi mengonfirmasi peran aktif pihaknya dalam mendukung pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami akan terus memenuhi kewajiban kami sebagai kuasa hukum yang mengawal hak-hak klien kami dalam proses hukum ini,"  tandasnya. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut