get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan PNS BPSIP Sulawesi Tenggara Keracunan Makanan, Santap Soto Ayam Hajatan Kenaikan Pangkat

Pamit Mau Terapi ke Happy Dream, PNS Ditemukan Tewas Kena Tusuk di Leher 

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:12 WIB
header img
Tiga pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ilir nekat membunuh seorang PNS yang bertugas di Kabupaten OKI Sumatera Selatan.  Foto: Fitriadi

OGAN KOMERING ILIR, iNewsSukabumi.id - Tiga pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ilir nekat membunuh seorang PNS yang bertugas di Kabupaten OKI Sumatera Selatan.  

Korban adalah MI seorang PNS warga Desa Terate, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI Sumatera selatan ditemukan sudah tak bernyawa.

Korban ditemukan dengan kondisi kedua tangan dan kaki terikat dan dibekap di toilet di rumahnya.

Korban yang berusia 56 tahun itu ditemukan isterinya bersama keluarga lainnya yang mencarinya karena sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB tak kunjung pulang dan handphonenya pun tidak aktif ketika dihubungi. 

Saat ditemui korban juga dipenuhi darah karena mengalami luka tusuk di leher serta tubuh.

Sementara kedua handphone milik korban berikut motor matiknya juga hilang. 

Sebelumnya korban berpamitan mau pergi terapi di Happy Dream yang ada di Kayu Agung.

Sementara polisi pun langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan penyelidikan.

Alhasil polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang masih dibawah umur dan kesemuanya merupakan pelajar. Ketiga pelajar tersebut yakni RK, LI dan AS.

Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan terlarang. Namun karena terdesak ekonomi dan janji korban tidak terpenuhi sehingga pelaku RK  mengajak temannya nekat menghabisi nyawa korban.

Bahkan pelaku sempat berniat membakar korban tetapi dihalangi oleh dua pelaku lainnya.

"Pelaku ditangkap saat dini hari pukul 04.00 wib di kediaman masing-masing tanpa perlawanan," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto

Sementara barang bukti berikut pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres OKI. 

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan pasal 365 ayat 3 kuhp dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.


///----dari kab. Oki fitriadi inews melaporkan---//// 
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut