get app
inews
Aa Read Next : Mau Pilkada Polres Sukabumi Razia Karaoke, 11 Pemandu Lagu Terjaring, Puluhan Botol Miras Disita.

Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya, Cek!

Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock).

 

SUKABUMI, iNews.id —Menjadi PNS menarik bagi kebanyakan orang karena ada gaji tetap, tunjangan, dan jaminan pensiun. Dihimpun dari berbagai sumber, hari ini, dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan, yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. 

Setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya. 

Gaji yang diterima PNS pun berbeda-beda di setiap golongan PNS. Gaji PNS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat.  Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut