SUKABUMI,iNewsSukabumi.id - Proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Sukabumi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah rampung. Dimana telah ditetapkan 21 orang yang lolos seleksi rekrutmen Panwascam. Namun dari ke 21 orang tersebut tidak satupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos menjadi Panwascam.
Padahal beberapa pegawai negeri di Kota Sukabumi mendaftarkan diri untuk mengisi jabatan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Muhamad Aminuddin mengatakan, beberapa ASN atau PNS yang mendaftarkan diri sebagai Panwascam tersebut, gagal dalam proses perekrutannya. Sehingga di Kota Sukabumi tidak ada satupun ASN yang lolos menjadi Panwascam.
“Pertama tidak masuk kualifikasi dari tes CAT (Computer Assisted Test) pun sudah gugur. Ada dari Kecamatan Warudoyong lulus CAT-nya dan masuk wawancara, kami secara objektif menentukan bahwa mereka tidak tepat klasifikasinya sebagai pengawas pemilu,” ujar Amin kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (15/2/2023).
Sehingga, lanjut Amin, dari 21 orang yang sudah menempuh proses perekrutan dan ditetapkan sebagai Panwascam di Kota Sukabumi, tidak ada satupun yang berasal dari instansi pemerintahan.
“Kalau untuk jadi Panwascam saya kira kalau dari keseluruhan 21 Panwascam ini saya merekrut tidak ada satu pun yang ASN atau tidak ada yang berhenti jadi ASN untuk ikut Panwascam. Kita semua pilih warga sipil biasa,” timpal Amin.
Lebih lanjut Amin menegaskan, tidak adanya ASN di Kota Sukabumi bukannya tidak boleh, akan tetapi para ASN yang mendaftar, gagal dalam proses perekrutan. Secara aturan yang berlaku, ASN memang diperbolehkan merangkap sebagai Panwascam dengan syarat harus berhenti sementara alias cuti tanpa dibayar.
“Jadi bukan karena ASN tidak boleh menjadi pengawas pemilu, aturannya boleh menjadi pengawas pemilu atau penyelenggara pemilu dari BKN mengeluarkan bahwa ASN yang menjadi penyelenggara pemilu harus berhenti sementara,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said