get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Pembalap Ramaikan Walikota Cup 2023 di Sirkuit Terminal Tipe C Sukabumi

Tidak Ada ASN di Kota Sukabumi Jadi Panwascam, Terungkap InI Penyebabnya  

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:50 WIB
header img
Tidak ada ASN di Kota Sukabumi yang lolos menjadi Panwascam. Foto Ketua Bawaslu Kota Sukabumi M Aminuddin. iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI,iNewsSukabumi.id - Proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Sukabumi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah rampung. Dimana telah ditetapkan 21 orang yang lolos seleksi rekrutmen Panwascam. Namun dari ke 21 orang tersebut tidak satupun  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos menjadi Panwascam.

Padahal beberapa pegawai negeri di Kota Sukabumi mendaftarkan diri untuk mengisi jabatan tersebut. 

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Muhamad Aminuddin mengatakan, beberapa ASN atau PNS yang mendaftarkan diri sebagai Panwascam tersebut, gagal dalam proses perekrutannya. Sehingga di Kota Sukabumi tidak ada satupun ASN yang lolos menjadi Panwascam. 

“Pertama tidak masuk kualifikasi dari tes CAT (Computer Assisted Test) pun sudah gugur. Ada dari Kecamatan Warudoyong lulus CAT-nya dan masuk wawancara, kami secara objektif menentukan bahwa mereka tidak tepat klasifikasinya sebagai pengawas pemilu,” ujar Amin kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (15/2/2023).

Sehingga, lanjut Amin, dari 21 orang yang sudah menempuh proses perekrutan dan ditetapkan sebagai Panwascam di Kota Sukabumi, tidak ada satupun yang berasal dari instansi pemerintahan. 

“Kalau untuk jadi Panwascam saya kira kalau dari keseluruhan 21 Panwascam ini saya merekrut tidak ada satu pun yang ASN atau tidak ada yang berhenti jadi ASN untuk ikut Panwascam. Kita semua pilih warga sipil biasa,” timpal Amin.

Lebih lanjut Amin menegaskan, tidak adanya ASN di Kota Sukabumi bukannya tidak boleh, akan tetapi para ASN yang mendaftar, gagal dalam proses perekrutan. Secara aturan yang berlaku, ASN memang diperbolehkan merangkap sebagai Panwascam dengan syarat harus berhenti sementara alias cuti tanpa dibayar. 

“Jadi bukan karena ASN tidak boleh menjadi pengawas pemilu, aturannya boleh menjadi pengawas pemilu atau penyelenggara pemilu dari BKN mengeluarkan bahwa ASN yang menjadi penyelenggara pemilu harus berhenti sementara,” tandasnya. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut