get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

Tangkap 14 Pelaku Curanmor Polres Sukabumi Sita 29 Sepeda Motor Hasil Curian Selama Februari 2023

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:03 WIB
header img
Sebanyak 29 motor curian dari berbagai jenis berhasil disita Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dari tangan 14 maling motor selama Februari 2023. Foto iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 14 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor selama Februari 2023. Dari tangan para tersangka Polisi menyita 29 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai jenis.  

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut, yang terjadi selama bulan Februari 2023. 

“Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor. Dari pelaksanaan tersebut, saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka yang di antaranya merupakan penjahat kambuhan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman dalam konferensi pers kasus curanmor yang digelar di halaman Polres Sukabumi, Jumat (24/2/2023).

AKBP Maruly menjelaskan, puluhan kendaraan itu merupakan pengungkapan 6 kasus di wilayahnya hukum Polres Sukabumi. Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh terduga pelaku yang diamankan tersebut.

“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan. Ada 13 orang yang diamankan oleh Polres Sukabumi dan 1 orang oleh Polsek jajaran dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” ujar Aa Dede sapaan akrab AKBP Maruly Pardede.

Untuk 14 orang yang terduga pelaku pencurian, lanjut Aa Dede, diterapkan dengan Pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP. Lalu kepentingan pihak-pihak afiliasi untuk menampung daripada barang barang hasil curiannya dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

"Dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut, kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” tandas Aa Dede.


 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut