JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan peran konsultan pajak yang bekerja dengan Rafael Alun Trisambodo. Orang tersebut kemudian, melarikan diri ke luar negeri setelah namanya menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (6/3/2023). PPATK sebelumnya telah memblokir nomor rekening dari konsultan pajak Rafael Alun. Konsultan tersebut berperan sebagai profesional money launderer.
Ia juga menilai ada keterlibatan mantan pegawai pajak yang turut bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael. "Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," terangnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta