JAKARTA, iNews.id —Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan akan menelusuri aliran dana dari Irjen Ferdy Sambo kepada para ajudannya. Salah satunya dugaan transaksi kepada Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir J.
"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, PPATK juga sering berkerja sama dengan masyarakat, dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang bisa dipergunakan.
"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," katanya.
Dia mengatakan, PPATK dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," ujarnya.
"Dalam kasus apapun yang selama ini ditanganioleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
Sebelumnya, pengacara keluarga alrmarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J.
"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, kita (tim kuasa hukum) akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," ungkapnya saat di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan, uang Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka. "Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya