get app
inews
Aa Read Next : Dana Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Diindikasikan Mengalir untuk Pemilu 2024, PPATK Koordinasi KPU

PPATK Telusuri Aliran Dana Irjen Ferdy Sambo kepada Para Ajudan 

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:00 WIB
header img
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.(Foto Ist).

 

JAKARTA, iNews.id —Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan akan menelusuri aliran dana dari Irjen Ferdy Sambo kepada para ajudannya. Salah satunya dugaan transaksi kepada Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir J. 

"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022). 

Menurutnya, PPATK juga sering berkerja sama dengan masyarakat, dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang bisa dipergunakan. 

"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," katanya. 

Dia mengatakan, PPATK dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima. 

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," ujarnya. 

"Dalam kasus apapun yang selama ini ditanganioleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya. 

Sebelumnya, pengacara keluarga alrmarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J. 

"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, kita (tim kuasa hukum) akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," ungkapnya saat di Jambi, Kamis (18/8/2022). 

Dia mengatakan, uang Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka. "Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," katanya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut