get app
inews
Aa Text
Read Next : Lempar Anjing ke Buaya di Rawa 4 Pemuda Pekerja Tambang Ini Langsung Diamankan Polisi

Begini Modus 2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Selundupkan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia

Rabu, 08 Maret 2023 | 17:59 WIB
header img
Dua oknum Kepala Kantor Pos di Kalimantan Utara masing-masing TB (32) dan CH (52) beserta J (kurir) ditetapkan sebagai tersangka pengiriman kosmetik ilegal. Foto iNews TV/Usman C

TARAKAN, iNewsSukabumi.id - Dua oknum Kepala Kantor Pos di Kalimantan Utara (Kaltara) masing-masing TB (32) dan CH (52) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam jaringan pengiriman kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia yang selama ini telah beredar di Indonesia. Keduanya yaitu TB, Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan CH, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Bersama kedua kepala kantor pos turut ditangkap kurir atas nama J alias N (38).  

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, para pelaku menjalankan aksi penyelundupan kosmetik ilegal sejak Maret 2022 lalu dengan catatan terakhir di bulan Februari 2023 telah mengirim 9 ton ke seluruh Indonesia.

“Ketiganya ditetapkan tersangka karena keterlibatan dalam proses pengiriman 19 koli kosmetik dengan berat mencapai 388 kilogram dari luar negeri yang diduga ilegal untuk dikirim ke sejumlah daerah,” kata Kapolres Tarakan, Rabu (8/3/2023).

Adapun kronologis penangkapan, kata Kapolres, dimana pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 12.30 Wita Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso Pelabuhan Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan tengah, Kota Tarakan sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk melalui pelabuhan. 

"Saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin  edar. Setelah mendapati mobil boks tersebut Unit Resmob Polres Tarakan lalu  menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan," ungkap Kapolres.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut, kata dia, didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut merupakan milik DPO berinisial “M” yang saat ini masih dalam pengejaran. Diketahui “M” memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M merupakan pemasok terbesar.

Untuk tersangka J alias N, kata Kapolres, memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial “M” dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan agar dapat dikirimkan lagi.
 
"Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH  bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik kantor  pos. Bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," timpalnya.
 
Setelah barang sampai di Kota Tarakan  selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh  Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB. 

Tersangka TB, ungkap Kapolres, juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar. Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di indonesia dan para pelaku telah bekerja sama sejak bulan Maret 2022 lalu.
 
"Para tersangka terancam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.
  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut