get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil dan Biodata Fani Supriyanto Kiper Timnas Sepakbola Wanita Indonesia yang Main di Liga Arab

Gawat, Imam Masjid Ternama Dibekuk Gelapkan Uang Sumbangan Jemaah

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:53 WIB
header img
Imam sebuah masjid ditangkap karena mengumpulkan sumbangan dalam bentuk uang tunai dan barang secara ilegal. (Pixabay/Xegxef)

RIYADH, iNewsSukabumi.id — Imam sebuah masjid ditangkap karena mengumpulkan sumbangan dalam bentuk uang tunai dan barang secara ilegal.

Pelaku adalah imam sebuah masjid yang terletak di sebelah timur Riyadh dan ditangkap Tim pengawas di Kementerian Urusan Islam dan Bimbingan Arab Saudi.

Dari hasil penangkapan, tim menjelaskan bahwa imam memanfaatkan fasilitas masjid dan membangun tempat penampungan sementara yang terbuat dari besi untuk menyimpan bahan makanan yang terkumpul yang melanggar peraturan.

Melansir laman Saudi Gazette disebutkan, imam tersebut dituduh melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian sehubungan dengan larangan pengumpulan sumbangan dalam bentuk tunai dan barang kecuali melalui saluran resmi yang diizinkan.

Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tim pengawas menindaklanjuti insiden tersebut dan mendokumentasikannya. Kasus ini dirujuk ke otoritas yang berwenang di kementerian untuk menyelesaikan prosedur hukum terhadap pelanggar.

Sementara itu, kementerian meminta warga dan ekspatriat untuk bekerja sama dalam melaporkan, jika mereka menemukan pegawai masjid yang terlibat dalam pengumpulan sumbangan, dengan menghubungi Pusat Layanan Penerima Manfaat kementerian atau memberi tahu cabang kementerian di berbagai wilayah di seluruh Kerajaan. 

Kementerian menekankan pentingnya peran warga dan penduduk dalam mencapai pesan kementerian dan tujuan umumnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut