Awalnya pelaku tidak mengakui. Namun berdasarkan dari hasil pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium pelaku positif hamil (positif hamil tersebut berlaku juga untuk seorang wanita yang baru melahirkan) dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Hasil dari penyelidikan kami dan keterangan saksi-saksi dan mengecek rumah bersalin pelaku ini mengalami pendarahan. Awalnya terduga pelaku ini tidak mengaku, tapi akhirnya mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Agung menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui terkait dengan motif dari terduga pelaku membuang anak kandungnya.
“Motifnya belum kita ketahui karena pelaku masih di rumah sakit karena dalam perawatan. Kita masih dalami untuk motifnya,” jelas Agung.
Ia menambahkan, terduga pelaku kasus tindak pidana buang bayi dikenakan Pasal 305 dan atau 308 KUHPidana.
“Untuk ancamannya, kalau bayinya masih hidup ancamannya lima tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada hari Sabtu (11/3 2023) sekira pukul 20.00 WIB, warga Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, digegerkan dengan penemuan bayi di dekat wc rumah seorang warga dan kandang ayam.
Bayi perempuan tersebut kali pertama ditemukan oleh terduga pelaku berinisial LE (33) saat hendak ke kamar mandi.
Saat itu, LE melihat kantong keresek tergeletak di bawah dan ketika dibuka ternyata berisi bayi perempuan yang baru dilahirkan. Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke warga lainnya dan bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Purbaratu dan dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta