get app
inews
Aa Read Next : 2 Aktivis GMNI Sukabumi Raya Dikeroyok, Luka Sobek di Leher dan di Dahi

Polres Sukabumi Kota Tangkap 37 Tersangka Narkoba dari 28 TKP  

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:36 WIB
header img
Sebanyak 37 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari 28 TKP. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers. Foto iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 37 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota dari 28 TKP (tempat kejadian perkara). Ke 37 tersangka penyalahgunaan narkoba ini ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan, mulai Januari hingga Maret 2023 ini. Sementara  barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 453,56 gram dan ganja sebanyak 229,28 gram.

Selain itu disita juga jenis obat keras terbatas tanpa izin edar berjumlah 11.221 butir yang terdiri dari 5.531 butir Tramadol, 5.600 butir Hexymer dan 90 butir Trihex

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari kelompok 17 hingga 25 tahun berjumlah 16 orang, 26 hingga 30 tahun berjumlah 10 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 11 orang. 
  
Barang bukti lain yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa 3 buah alat hisap sabu bong, 8 buah timbangan, 37 unit HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.240.000.

"Total barang bukti di atas bila diuangkan sebesar Rp781.450.000, dan dari jumlah barang bukti narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 12.413 jiwa dari bahaya narkoba," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Kapolres menyebut, para tersangka ditangkap melalui informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan dengan modus secara transfer, bertemu secara langsung dan dengan cara menempel sesuai arahan menggunakan map kepada pembelinya.

"Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Lalu Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 Tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," tandas Kapolres.

  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut