get app
inews
Aa Read Next : Mau Pilkada Polres Sukabumi Razia Karaoke, 11 Pemandu Lagu Terjaring, Puluhan Botol Miras Disita.

Mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ini Modus Ustaz Gadungan Gandakan Uang hingga Tipu Rp850 Juta

Selasa, 17 September 2024 | 20:42 WIB
header img
Ustaz gadungan (kanan) bersama komplotannya diringkus petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Foto iNews/Budi S

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Seorang ustaz gadungan bersama komplotannya diringkus petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Para pelaku berhasil menipu sejumlah korban hingga mencapai Rp850 juta.

Pria yang mengaku sebagai ustaz ini tak berkutik saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, bersama enam komplotannya. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cianjur. 

Praktik penggandaan uang ini, kata dia, terbongkar setelah korbannya melapor kepada polisi karena uang yang telah disetorkan tak kunjung terealisasi. 

Sebelumnya, para pelaku telah menipu korban-korban yang berasal dari luar daerah hingga mencapai total Rp850 juta di tiga lokasi berbeda.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sudah mengatur skenario agar para korban percaya. Salah seorang pelaku berpura-pura sebagai ustadz yang mampu menggandakan uang korban hingga sepuluh kali lipat," kata AKBP Rita Suwadi. 

Korban yang tertipu, lanjut dia, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100 juta hingga Rp250 juta . "Namun, alih-alih menggandakan uang, para pelaku malah membawa kabur uang yang diberikan oleh korban," timpalnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan dua buah kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, uang dolar Amerika Serikat mainan pecahan USD100, dua unit mobil, serta tujuh unit telepon seluler.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut