Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Film Pelangi di Mars Tayang Serentak Jelang Lebaran, Tonggak Inovasi Sinema untuk Anak Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Pemerintah  Tegaskan Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Dibayar Penuh 

Senin, 27 Maret 2023 | 12:33 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Kabar Gembira! Pemerintah  Tegaskan Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Dibayar Penuh 
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya alias THR. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan kepada perusahaan, agar memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri  Pemberian THR mengatkan, THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023). 

Indah menambahkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," tuturnya. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut