get app
inews
Aa Text
Read Next : Benarkah Batas Waktu Sholat Isya Berakhir Mendekati Subuh, Simak Penjelasan 4 Mazhab Berikut Ini

Waktu Terbaik Makan Sahur dan Batas Akhirnya Ternyata Menjelang Azan Subuh, Seukuran Membaca 50 Ayat

Senin, 27 Maret 2023 | 13:13 WIB
header img
Waktu terbaik makan sahur dan batas akhirnya patut diketahui Muslim yang hendak makan sahur pada saat bulan Ramadhan. (Foto: Shutterstock)


Hadits yang mulia di atas juga menunjukkan bahwa selesainya makan sahur sebelum terbit fajar.
 
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
 
فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْفَرَاغَ مِنَ السُّحُورِ كَانَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ
 
“Dalam hadits ini ada petunjuk bahwa selesai makan sahur sebelum terbit fajar.” [Fathul Baari, 4/138-139]

Permasalahan Waktu Imsak

Imsak artinya menahan diri, tidak boleh lagi makan dan minum serta melakukan seluruh pembatal puasa.
 
Kapan seharusnya mulai waktu imsak?
 
Waktu imsak adalah masuk waktu sholat Subuh, yaitu ketika terbit fajar, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [Al-Baqoroh: 187]
 
Fajar yang dimaksud adalah fajar yang kedua atau fajar shodiq, yaitu garis putih atau cahaya putih yang membentang secara horizontal di ufuk Timur, membentang dari Utara ke Selatan.[1]
 
Apabila fajar tersebut telah muncul, maka masuklah waktu Shubuh dan itulah awal waktu puasa, tidak boleh lagi makan dan minum atau melakukan salah satu pembatal puasa.
 
Sedang fajar yang pertama atau fajar kadzib adalah garis putih atau cahaya putih yang memanjang secara vertikal,[2] tidak membentang.[3]

Adapun penetapan waktu imsak sebelum terbit fajar maka termasuk mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.[4]

Catatan Kaki:

[1] Dalam istilah Astronomi disebut: “Zodiacal light”.

[2] Dalam istilah Astronomi disebut: “Twilight”.

[3] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 248-252.

[4] Lihat Fathul Baari, 4/199.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut