get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah Depan Pintu Rumah dengan Luka di Leher dan Kepala

Hanya gegara Kaki Terinjak saat Melayat, Pemuda Tikam Tetangga 3 Lubang hingga Tewas

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:37 WIB
header img
Hanya gegara tak senang kakinya terinjak saat melayat tetangganya yang meninggal, seorang pria di Palembang menantang teman berkelahi. Foto: Ilustrasi

PALEMBANG, iNewsSukabumi.id - Hanya gegara tak senang kakinya terinjak saat melayat tetangganya yang meninggal, seorang pria di Palembang  menantang teman berkelahi. Akibatnya jatuh korban tewas dan seorang terluka.

Puluhan warga di Jalan Majapahit  9, Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang  pada Ahad malam tadi dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang terkapar bersimbah darah di depan rumah warga.

Pria tersebut di duga menjadi korban pembunuhan karena saat ditemukan terdapat tiga luka lubang akibat tusukan senjata tajam.

Warga setempat sempat membawa pria itu ke Rumah Sakit Bari Palembang namun nahas nyawanya tidak tertolong lantaran diduga kehabisan darah.

Polisi yang mendapatkan laporan dari warga langsung ke lokasi kejadian untuk menggelar olah TKP sementara dan meminta sejumlah keterangan saksi.

Dari hasil olah TKP itu korban di ketahui bernama Teguh warga Jalan Semeru, Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang yang ditusuk oleh seorang pria bernama Suparman yang tak lain tetangga korban sendiri.

Satu jam usai kejadian,  pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Seberang Ulu Satu Palembang karena takut ditembak oleh polisi yang telah mengultimatum melalui keluarganya.

Dari keterangan pelaku  kejadian berawal saat korban dan pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor bertemu di lokasi kejadian.

Saat bertemu korban tiba- tiba menyerang pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau namun berhasil ditepis pelaku hingga tangan pelaku terluka.

Pisau korban yang terjatuh kemudian diambil pelaku dan ditusukan ke korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas.

Dari hasil pemeriksaan motif perkelahian sendiri lantaran korban tak terima dengan pelaku yang tak sengaja menginjak kaki korban saat melayat tetangganya yang meninggal dunia.

Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara .

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut