SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Bagi yang menunaikan zakat fitrah, sudah pasti saat yang tepat untuk melakukannya. Dalam Islam ada langkah-langkah temporal yang bisa dilakukan, salah satunya adalah menunaikan kewajiban tersebut sebelum mencapai Idul Fitri.
Nah, ada tiga cara pemberian zakat fitrah yang terbagi menjadi beberapa jenis untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. puasa yang lebih sempurna.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami hukum-hukum tentang zakat fitrah. Ustaz Abu Isma'il Muslim al Atsari dikutip laman Almanhaj menyatakan agar memperhatikan waktu saat membayar zakat fitrah. Jangka waktu pembayaran Zakat Fitrah terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Waktu wajib.
Artinya, ketika bayi lahir atau seseorang masuk Islam setelah itu, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Dan jika seseorang meninggal lebih awal, maka zakat fitrah tidak wajib dibayarkan. Ulama jumhur mengatakan bahwa matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan ketika harus dibayar. Namun, Hanafiyah mengatakan bahwa waktu wajib adalah fajar "Idul Fitri".
2. Waktu Afdhal.
Maksudnya, waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah pada waktu subuh di hari lebaran, dengan kesepakatan empat madzhab.
3. Waktu Boleh.
Jadi ketika seseorang memiliki bayi, dia membayar zakat fitrah. Mengenai terakhir kali, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri tidak dihitung sebagai zakat fitrah sebagaimana disebutkan dalam hadits.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta