SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua mucikari asal Bogor ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah hotel Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi karena menjual 4 gadis Sukabumi yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta.
Kedua pelaku berinisial BS (31) warga Ciomas Bogor dan FF (21) warga Sukaraja Bogor, diamankan pada Kamis (20/4/2022) dini hari. Keduanya diduga sebagai sebagai otak dan pengendali dalam penjualan 4 gadis Sukabumi yang masih di bawah umur.
"Keempat perempuan tersebut, dijadikan sebagai pekerja sex komersial oleh kedua terduga pelaku melalui aplikasi Michat dibayar mulai Rp250 ribu hingga Rp600 ribu untuk satu kali kencan dengan laki-laki yang memesannya," kata Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo Ari, Sabtu (22/4/2023).
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih mengamankan dua tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Iptu Astuti S.
AKP Astuti mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut, yakni hukuman penjara dengan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus tersebut saat ini juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Editor : Suriya Mohamad Said