get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempat Wisata di Warungkiara, Lokasi Strategis dan Gak Jauh dari Kota Sukabumi

Sodomi Anak di Bawah Umur Warga Citamiang Sukabumi Ditangkap Polisi 

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:43 WIB
header img
OY (31) seorang warga Citamiang Sukabumi ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua anak di bawah umur karena menyodomi putranya. Foto Ilustrasi/Doc iNews.id

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - OY (31) seorang warga Citamiang Sukabumi ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua anak di bawah umur karena menyodomi putranya. Korban dipaksa disodomi pelaku yang sebelumnya alat vitalnya juga dioral oleh OY.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, terduga pelaku berinisial OY yang melakukan tindak kekerasan seksual sesama jenis ke anak di bawah umur yang berinisial MSR (11). Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

"Kejadiannya terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 sekira jam 19.30 WIB, bertempat di rumah terlapor. Awalnya korban dibujuk oleh terlapor akan diberi air doa, yang menurut terlapor agar korban menjadi pintar," kata Iptu Astuti setyaningsih, Kamis (4/5/2023).

Lalu setelah itu, lanjut Astuti, korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor dan setelah di rumah terlapor, korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya, setelah itu terlapor membuka celana korban, kemudian memainkan alat vital korban dengan menggunakan minyak zaitun.

"Alat vital korban yang bereaksi setelah dimainkan oleh terlapor, lalu dimasukkan ke mulut terlapor. Pada akhirnya korban dipaksa melakukan sodomi kepada terlapor yang terjadi sekitar 2 menit. Karena ada yang mengetuk pintu rumah terlapor, kemudian perbuatan cabul tersebut terhenti," timpal Astuti.

"Setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban, atas dasar pengakuan dari korban ibu korban, pihak keluarga melapor ke Polres Sukabumi Kota, untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini terlapor sudah diamankan di Unit PPA Polres Sukabumi Kota," ujar Astuti.

Lebih lanjut Astuti mengatakan, pasal yang diterapkan kepada terlapor, Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut