get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Pasar Lettu Bakri, Puluhan Kios Hangus 

SMPN 1 Kota Sukabumi Lembaga Tertinggi Penghilang Aset, BPK: Inspektorat di Posisi Terendah 

Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:21 WIB
header img
SMPN 1 Kota Sukabumi. Foto: Dok

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Kota Sukabumi sebagai lembaga tertinggi yang menghilangkan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang hingga kini statusnya tidak diketahui keberadaannya. Total aset yang belum dipertanggungjawabkan oleh sekolah tersebut bernilai Rp1.352.315.108 atau Rp1,35 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, tercatat pada tahun 2021 sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya berjumlah Rp4.401.171.615 atau Rp4,40 miliar. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dalam hal ini SMPN 1 Kota Sukabumi menduduki peringkat tertinggi.

Selanjutnya, pada peringkat kedua diraih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan nilai Rp937.029.143. Lalu pada peringkat ketiga diraih oleh Sekretariat Daerah, dengan jumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya berjumlah Rp844.775.573.

Dan pada peringkat keempat, diraih oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan total aset sejumlah Rp633.993.675. Sedangkan untuk posisi kelima diraih Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nilai aset sejumlah Rp564.721.552.

Untuk posisi keenam, diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai aset yang tidak diketahui berjumlah Rp47.600.914. Dan terakhir yang mendapat angka terendah di posisi ketujuh, diraih oleh Inspektorat dengan nilai aset Rp20.735.650.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Olga Pragosta mengatakan, pihaknya sulit untuk menelusuri sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, karena dari pihak BPK tidak merinci barangnya hanya memberikan nilai totalnya saja dalam LHP tahun 2021 tersebut.

"Yang oleh BPK sampaikan per SKPD, di situ hanya dicantumlan tahun pengadaan dan nilainya. Itu juga yang jadi permasalahan, sebetulnya yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) baru nilai pengadaannya saja, sedangkan proses penyusutannya belum dihitung," ujar Olga kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (4/5/2023).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut