get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Kasus Narkoba dan Obat Keras Tanpa Izin Edar Tinggi di Sukabumi, Kajari Minta Polisi Tangkap Bandar

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:11 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Setyowati, mengungkapkan bahwa kasus narkotika dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar merupakan perkara paling banyak di Kota Sukabumi yang telah memperoleh putusan hukum. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Setyowati, mengungkapkan bahwa kasus narkotika dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar merupakan perkara paling banyak di Kota Sukabumi yang telah memperoleh putusan hukum. Dalam periode 6 bulan terakhir, dari September 2022 hingga Mei 2023, Kejaksaan telah menuntaskan 98 perkara, termasuk 49 perkara narkotika, 37 perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, 3 perkara pencurian, dan 9 perkara yang melanggar Undang-Undang Darurat.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara narkotika meliputi sekitar 269 gram sabu-sabu, 118 gram ganja, 9 unit handphone yang digunakan oleh terdakwa, dan 10 unit timbangan digital. Adapun dalam perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.228 butir tramadol, 246 butir riklona, 1.530 butir hexymer, 618 butir alprazolam 1mg, dan 8 unit handphone.

Kepala Kejaksaan juga menyebut bahwa kasus penyalahgunaan tramadol menjadi yang paling banyak terjadi di Sukabumi. Pihaknya telah meminta kepada jajaran Kepolisian untuk menangkap para penjual atau bandar yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Namun, hal tersebut menjadi sulit karena transaksi pembelian dilakukan secara online.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, ada juga barang bukti yang tidak digunakan sebagai alat kejahatan yang dikembalikan kepada pemiliknya. Setyowati menyebut bahwa sistem pengembalian langsung kepada pemilik telah diterapkan.

Itu adalah informasi mengenai kasus narkotika dan obat keras tanpa izin edar yang tinggi di Sukabumi dan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut