get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

6 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Tak Berkutik Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:13 WIB
header img
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus sejumlah pencabulan anak di bawah umur. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 6 pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan bahwa para pelaku tersebut memiliki inisial YM (38) dari Kecamatan Nagrak, RP (19) dan YAY dari Kecamatan Simpenan, H (29) dari Kecamatan Bojonggenteng, RS (20) dari Kecamatan Warungkiara, dan D (54) yang berasal dari Bogor.

"Keenam tersangka ini melakukan tindakan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, yaitu anak-anak," ungkap AKBP Maruly Pardede, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, pada hari Kamis (1/5/2023).

Kapolres menyebutkan bahwa para pelaku dan korban saling mengenal, mulai dari saudara, tetangga, hingga pacar. Usia korban bervariasi antara 9 hingga 14 tahun.

"Hubungan antara tersangka dan korban bisa dikatakan sebagai orang yang dikenal, minimal orang terdekat. Dalam satu minggu terakhir, Satreskrim telah menangani 6 kasus terkait tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

Terkait modus operandi para pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa mereka memberikan janji atau iming-iming kepada korban agar memenuhi keinginan pelaku. Bahkan, para pelaku melakukan intimidasi dan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan hal ini kepada orang tua.

"Intimidasi tersebut mencakup ancaman tidak akan membiayai pendidikan korban, mengusir korban dari rumah, bahkan ada yang memberikan uang kepada korban. Namun, pemberian uang tersebut bukan untuk meminta korban melakukan perbuatan, melainkan agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain," tambahnya.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara dengan rentang waktu antara 5 hingga 15 tahun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut