get app
inews
Aa Read Next : 3 Bulan Buron DPO Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap

Penampakan 16 Anggota Geng Motor GBR dan XTC Usai Ditangkap Polisi 

Senin, 17 Juli 2023 | 15:16 WIB
header img
Sebanyak 16 anggota Geng Motor GBR dan Geng Motor XTC diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 16 remaja dari dua kelompok geng motor bermotor yang berbeda ditangkap Polisi. Ke 16 remaja yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Sebanyak 5 orang anggota Geng Motor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan 11 orang gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di wilayah Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Jajaran Polres Sukabumi Kota menyita sejumlah senjata tajam dari berbagai jenis dari beberapa remaja anggota kedua Geng Motor GBR dan XTC tersebut.
 
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 anggota geng motor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. 

"Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (16/7/2203).

Dari ke-16 orang ini, lanjut Ari, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menerangkan, sebanyak 7 remaja yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.

"Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang," timpal Yanto. 

Sedangkan 4 orang lainnya, ujar Yanto, merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Yanto.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut