get app
inews
Aa Read Next : Usia Hampir 1 Abad, Nenek Engkah Calon Jamaah Haji Tertua Sukabumi Kuat Jalan Kaki Tanpa Tongkat

Dor! Joki Sepeda Motor yang Bacok Pedagang Sayur di Cisaat Ditembak Polisi

Senin, 24 Juli 2023 | 15:41 WIB
header img
Tersangka A pelaku pembacokan pedagang sayur saat diamankan Polres Sukabumi Kota. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - A (25) satu dari dua terduga pelaku pembacokan pedagang sayur di Cisaat hingga tewas berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/7/2023) sore. Tersangka A terpaksa di-dor Polisi karena melawan saat ditangkap 

Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat tersebut, disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Winowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).

"Alhamdulilah dari respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek, pada tanggal 20 Juli, hari Kamis, pukul 16.00 WIB, kita dapat menangkap, mengamankan salah satu terduga pelaku yaitu A yang berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor (joki)," kata AKBP Ari Setyawan Winowo.

Kapolres mengatakan, pada saat akan diamankan, terduga pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga aparat Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku tersebut.

"Selain menangkap A, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang," timpal Ari.

Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," paparnya.

Terkait satu terduga pelaku lainnya, lanjut Ari, Satreskrim Polres Sukabumi Kota memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.

"Mohon do'anya, insyaAlloh dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," tandas Ari.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut