SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 6 gurandil ditangkap Polres Sukabumi saat menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa /Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/8/2023). Dari penangkapan tersebut seorang gurandil atau penambangan emas tanpa izin (PETI) ditetapkan jadi tersangka pencurian emas.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seorang gurandil berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.
"Tanggal 9 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh forkopimda Kabupaten Sukabumi. Meskipun aktivitas tersebut telah ditertibkan bersama sebelumnya, aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi setelah sekitar satu bulan," kata AKBP Maruly Pardede.
Penyidik dari Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sukabumi, lanjut Kapolres, melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan liar di lokasi tersebut. Pada awalnya, enam orang yang berada di sekitar lokasi diamankan.
Namun melalui pemeriksaan intensif, satu orang dari keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif sebagai pemilik lubang.
"Modus operandi pertambangan liar kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada waktu sebelumnya, individu-individu yang melakukan pertambangan beroperasi secara independen, tetapi saat ini aktivitas tersebut lebih terkoordinasi. Setiap penambang harus membayar sejumlah uang kepada kepala lubang untuk mendapatkan izin atau akses ke lokasi yang dilarang ini," terangnya.
Dari situ kata Kapolres, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diamankan, setiap penambang membayar sekitar Rp2,5 juta dan mendapatkan lokasi baru setelah membayar kepada kepala lubang. Kepala lubang ini kemudian merekrut orang untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dibayar.
Selain dari itu, penyidik juga akan mendalami pihak-pihak di luar kepala lubang yang terlibat dalam koordinasi ini, termasuk bagaimana dananya disetorkan serta afiliasi dengan pihak terkoordinir lainnya.
"Pihak berwenang meminta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini untuk menghentikan aktivitas mereka. Kami bertekad mengungkap peran dan pihak-pihak yang mengkoordinir serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini," tuturnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai alat untuk aktivitas, kemudian 4 karung beban yang isinya adalah hasil menggali dari lobang lokasi yang sudah dibayar tersebut, kemudian 1 unit genset, 1 unit Hammer, 1 buah Palu, 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.
"Ini juga termasuk yang akan kami dalami perannya. Bagaimana cikal-bakal yang termaksud legalitas dari koperasi tersebut sehingga berani untuk mengkoordinir," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said