JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Memperbesar alat kelamin pria menjadi lebih besar dari ukuran awal bagaimana hukumnya dalam Islam? Mengubah ukuran alat kelamin haruslah dipahami oleh setiap individu, terutama dari perspektif agama Islam.
Apakah diperbolehkan atau tidak? Buya Yahya, yang merupakan Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, memberikan penjelasan mengenai hukum ini.
Menurut Buya Yahya, jika alat kelamin suami memang dalam kondisi tidak mampu untuk mencapai bagian sensitif wanita, maka ada kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah tertentu. Sebagai contoh, melalui prosedur operasi. Laki-laki dapat mencari bantuan tenaga medis untuk memperbesar alat kelaminnya. Namun, perlu dicatat bahwa tindakan ini hanya diizinkan dalam keadaan yang sangat darurat.
"Jika dalam situasi darurat, tindakan operasi tersebut boleh dilakukan. Tetapi jika seseorang memiliki kondisi normal dan masih mampu mencapai bagian sensitif wanita, maka tidak perlu melangkah ke arah tersebut," tegas Buya Yahya, seperti yang diambil dari kanal YouTube Buya Yahya.
Namun, jika tindakan ini hanya didasari oleh keinginan sesaat, dan suami masih mampu untuk merasakan bagian sensitif istri, maka memperbesar alat kelamin akan dianggap haram. Hal ini karena tindakan tersebut akan memperlihatkan aurat kepada orang lain. "Aurat saat operasi," jelas Buya Yahya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta