get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditolong Damkar, Pria Iseng Pasang Cincin ke Alat Vital 4 Hari Langsung Bengkak 

Memperbesar Ukuran Alat Kelamin Pria, Haram atau Masih Diperbolehkan Simak Penjelasan Buya Yahya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:15 WIB
header img
Memperbesar alat kelamin pria menjadi lebih besar dari ukuran awal  bagaimana hukumnya dalam Islam? Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Foto: YouTube Al-Bahjah TV)

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Memperbesar alat kelamin pria menjadi lebih besar dari ukuran awal  bagaimana hukumnya dalam Islam? Mengubah ukuran alat kelamin haruslah dipahami oleh setiap individu, terutama dari perspektif agama Islam.

Apakah diperbolehkan atau tidak? Buya Yahya, yang merupakan Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, memberikan penjelasan mengenai hukum ini.

Menurut Buya Yahya, jika alat kelamin suami memang dalam kondisi tidak mampu untuk mencapai bagian sensitif wanita, maka ada kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah tertentu. Sebagai contoh, melalui prosedur operasi. Laki-laki dapat mencari bantuan tenaga medis untuk memperbesar alat kelaminnya. Namun, perlu dicatat bahwa tindakan ini hanya diizinkan dalam keadaan yang sangat darurat.

"Jika dalam situasi darurat, tindakan operasi tersebut boleh dilakukan. Tetapi jika seseorang memiliki kondisi normal dan masih mampu mencapai bagian sensitif wanita, maka tidak perlu melangkah ke arah tersebut," tegas Buya Yahya, seperti yang diambil dari kanal YouTube Buya Yahya.

Namun, jika tindakan ini hanya didasari oleh keinginan sesaat, dan suami masih mampu untuk merasakan bagian sensitif istri, maka memperbesar alat kelamin akan dianggap haram. Hal ini karena tindakan tersebut akan memperlihatkan aurat kepada orang lain. "Aurat saat operasi," jelas Buya Yahya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut