SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Pasca satu ASNnya ditangkap Polisi terkait kepemilikan sabu-sabu, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu melakukan tes urine bagi puluhan pegawainya, Rabu (16/8/2023).
Kepala UPP Kelas III Palabuhanratu Mastur menjelaskan, tes urine tersebut merupakan inisiatif internal sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dan disiplin organisasi.
"Kami dengan cepat melaksanakan inisiatif sendiri terkait dengan adanya oknum di ASN kami, kami melaksanakan tes urine seusai kebijakan pemerintah juga kebijakan disiplin kami," kata Mastur, Rabu (16/8/2023).
Mastur menyebutkan, pelaksanaan test urine tersebut bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung dengan hasil negatif.
"Tes urine dilaksanakan oleh kami, serta KKP dan Lapkesda kota Sukabumi. Jumlah karyawan sudah diperiksa 24 orang, Alhamdulillah hasilnya negatif," terangnya.
Mastur menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan ketatnya pengawasan di UPP Kelas III Palabuhanratu atau Syahbandar Palabuhanratu, terutama setelah insiden terkait narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Mastur juga mengungkapkan bahwa setelah pelaksanaan tes urine dan peristiwa di tempat tersebut, langkah-langkah preventif akan terus diambil dengan jangka waktu 3 hingga 6 bulan sebagai tindakan pengamanan lebih lanjut.
"InsyaAllah setelah diadakan tes urine dan kejadian di tempat kami, secara readik akan kembali dilakukan cuma mungkin waktunya 3 atau 6 bulan," tuturnya.
Di sisi lain, terkait proses hukum terhadap pegawai berinisial R yang terlibat dalam kasus ini, syahbandar mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Mastur menekankan dukungan mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Secara tegas mendukung proses hukum yang ada. Kami menunggu proses hukum yang sedang ber proses ini," tandasnya.
Sebelumnya seorang pria inisial R ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasinya R berstatus sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Syahbandar, ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya.
"Klien kami berinisial R tertangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 25 gram," ucap Penasehat Hukum R, Tusyana Priyatin, Selasa (15/8/2023).
Tusyana menyebutkan, dirinya ditunjuk kepolisian untuk memberikan pendampingan hukum selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. Status yang bersangkutan sebagai pegawai di Syahbandar," terangnya.
Sementara itu, Plt Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Ipda Reza Pahlevi membenarkan penangkapan itu. Pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan pres rilis terkait penangkapannya.
"Kita amankan R, (dengan barang bukti) 25 gram kurang lebih," timpal Ipda Reza Pahlevi
Editor : Suriya Mohamad Said