get app
inews
Aa Text
Read Next : Andre Taulany Diam-diam Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama Tigaraksa

Kimberly Ryder Gugat Cerai Sang Suami, Edward Akbar: Astaghfirullah  

Senin, 15 Juli 2024 | 21:21 WIB
header img
Artis Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Foto IG Kimberly Ryder

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Artis Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Informasi ini dibenarkan 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar membenarkan hal tersebut. Gugatan tersebut, kata dia, diajukan secara e-court oleh kuasa hukum Kimberly.

"Ada ya, sudah masuk (gugatan Kimberly) Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya," kata Wawan Iskandar di PA Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Edward Akbar kemudian mengunggah tangkapan layar salah satu postingan akun yang memberikan informasi mengenai gugatan cerai dari sang istri. Edward tampak terkejut sembari mengucap istighfar.

Dia juga menyinggung soal duniawi yang diduga menjadi penyebab gugatan cerai tersebut. Bapak dua anak itu pun meminta doa agar proses perceraiannya bisa berjalan dengan baik. Unggahan itu pun disimpannya dalam fitur sorotan di Instagram dengan judul 'Gugatan Kim'.

"Astaghfirullah karena dunia? Mtr*?. Doain ya supaya semua tetap baik," ujar Edward Akbar dikutip dari unggahan Instagram Story akun pribadinya @edward_akbar, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, pihak Kimberly Ryder belum mengungkap alasan di balik keputusannya melayangkan gugatan cerai. Sejauh ini, pihak pengadilan hanya mengungkapkan bahwa Kimberly memperjuangkan hak asuh anak melalui tuntutan dalam gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut