JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama. MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Editor : Suriya Mohamad Said