JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menjatuhi sanksi hukuman disiplin berat kepada lima pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ke limanya dijatuhi saksi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT).
"Bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih 1 2 3 ada berapa orang, ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jumat (27/12/2024).
Kendati demikian, Suharto tidak merincikan siapa saja pejabat PN Surabaya yang dijatuhi sanksi disiplin berat. Dia menyebut nama-nama pejabat PN Surabaya telah diunggah melalui laman Badan Pengawas MA.
"Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan," tuturnya.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Editor : Suriya Mohamad Said