SURABAYA, iNewsSukabumi.id - Dianggap alfa dan lalai sehingga menyebabkan Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 Bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketua Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023). Abdul Haris dianggap melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP.
Abdul Haris dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya dalam amar putusanya di PN Surabaya, Kamis (8/3/2023).
Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Ekspresi terdakwa tampak tenang ketika mendengar putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu dianggap tidak mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang. Sedangkan hal yang meringankan, upaya Panpel meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang.
Selain Abdul Haris, majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhi hukuman terhadap Security Officer Arema FC Suko Sutrisno 1 tahun penjara lantaran dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Oleh hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor : Suriya Mohamad Said