Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lalai hingga Menyebabkan Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri Menetapkan Direktur LIB Jadi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Malang dan 5 Orang Lainnya

Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:24 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Mabes Polri Menetapkan Direktur LIB Jadi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Malang dan 5 Orang Lainnya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur LIB menjadi tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan, Malang, Kamis (6/10/2022). Foto iNews id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id- Markas Besar Polri menetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Malang. Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.  

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.  

Melihat hal tersebut pihak aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian menembakkan gas air mata sehingga terjadi insiden tewasnya ratusan suporter Arema FC. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Polri Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan di Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut LIB ",  

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut