get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Pembalap Ramaikan Walikota Cup 2023 di Sirkuit Terminal Tipe C Sukabumi

Vila Cinta Milik Mantan Ketua DPRD Jabar di Sukabumi Disita Mabes Polri Terkait TPPU

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:22 WIB
header img
Vila Cinta milik IS mantan Ketua DPRD Jabar di daerah Cikole, Kota Sukabumi disita Bareskrim Mabes Polri. Foto MPI/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita Vila Cinta milik IS mantan Ketua DPRD Jabar di Jalan Kokom Komariah RT4/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (26/10/2022). Penyitaan aset milik IS tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik Mabes Polri. 

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penyitaan yang tertulis, Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor: 211/Pen.Pid/2022/PN SKB tanggal 16 September 2022 Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri

Pengurus Vila Cinta, Usman Triguna (30) mengaku terkejut dengan kedatangan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri secara tiba-tiba yang didampingi Ketua RT 04 dan Babinkamtibmas Kelurahan Subangjaya. Dirinya tidak mengetahui akan adanya penyitaan aset tersebut. 

"Saya kaget tiba-tiba ada penyidik, Pak RT dan Babinkamtibmas datang ke sini dan memberitahukan akan memasang spanduk penyitaan bangunan," ujar Usman kepada MNC Portal Indonesia. 

Setelah mengetahui adanya penyitaan bangunan, lanjut Usman, dia berupaya komunikasi dengan pemilik vila yang tinggal di daerah Bandung. "Saya sudah menghubungi pemilik dan saya diarahkan untuk mengikuti penyidik," ujar Usman. 

Usman menegaskan, luas lahan bangunan tersebut sekitar 2,1 hektare dan Vila Cinta tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun. 

"Pemilik jarang ke sini, terakhir kunjungan sekitar 2019 lalu. Saya bekerja mengurus vila sudah hampir empat tahun. Saya tidak mengetahui penyitaan ini karena kasus apa," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua RT4 Tedi Untara menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB kedatangan Tim Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk meminta mendampingi penyitaan bangunan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.

"Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU. Kalau melihar dari surat tugas dan surat penyitaan dari pengadilan saya baca sepintas ada terkait kasus pencucian uang. Tapi saya juga kurang mengetahuinya. Kalau pemilik vila ini tinggal di Bandung," ujar Tedi.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 lalu, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi. Pertama, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan yang kedua SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

Dari informasi yang himpun, SPBU maupun Vila Cinta tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG. 


 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut