JAKARTA, iNews.id — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan telah menyita sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Penyitaan rekening tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot.
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD, dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro serta D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY, dan HD, telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantara disinyalir telah kabur keluar negeri.
Untuk diketahui, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Bonus penjualan robot dari Level 1 sampai Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.
Editor : Eka L. Prasetya