Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Korupsi Besar, Minta Publik Tak Berspekulasi
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi usai Ditangkap Kejagung

Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:49 WIB
  • author Nur Khabibi
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi usai Ditangkap Kejagung
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Foto Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konfrensi pers. Foto iNews/Nur K

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar. 

Adapun, tiga majelis hakim PN Surabaya yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut