TANGERANG, iNewsSukabumi.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan akan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini ditegaskan Nusron saat meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat siang.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan laut tersebut akan dibatalkan.
Turut hadir Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mendampingi menteri di area bibir pantai yang sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat HGB dan SHM.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta