Nusron menegaskan bahwa sebanyak 50 sertifikat HGB yang berada di Desa Kohod akan segera dibatalkan. Pembatalan ini akan dilakukan secara bertahap sebagai tindak lanjut atas temuan sertifikat di kawasan laut yang dipagari secara ilegal.
Menurut Nusron, proses pembatalan sertifikat ini dimulai dengan pengecekan dokumen secara yuridis, yang dapat dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid juga menanggapi klaim dari Kepala Desa Kohod yang menyebut bahwa patok-patok di laut tersebut dulunya adalah empang. Namun, Nusron menegaskan bahwa lahan yang sudah kehilangan wujud fisiknya tidak dapat lagi diklaim sebagai milik pribadi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar