get app
inews
Aa Text
Read Next : Menangis! Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mohon Keringanan Hukuman

Walau Terdakwa Menangis! Oditur Militer Tolak Keringanan Hukuman Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

Senin, 17 Maret 2025 | 16:43 WIB
header img
Oditur Militer menolak pledoi terdakwa kasus penembakan bos rental di pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto iNews/Danandaya

JAKARTA, iNewsSukabumi.id-Oditur Militer menolak keringanan hukuman para terdakwa kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak walau salah satu terdakwa menangis saat persidangan Pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.

"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori Rambe.

Menurut dia, Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," timpalnya.

Sementara usai persidangan anak korban, Risky Agam menyampaikan bahwa tangisan terdakwa karena takut diberhentikan sebagai prajurit TNI AL.

"Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," kata Risky kepada wartawan usai persidangan.

Risky menyampaikan jika para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, memang merasa tidak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf.

"Lalu kalaulah memang terdakwa ini merasa dirinya tidak bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya meminta maaf terhadap kami begitu," tuturnya.

Pasalnya, dalam persidangan pledoi, Risky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban.

"Ya tadi kita sudah mendengar ya persidangan pledoi atau pembelaan dari terdakwa memang pledoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami begitu," tuturnya.

Adapun dalam persidangan pledoi, melalui penasehat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.

Penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.

"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," tandasnya.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut