get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Minta Jaksa Transparan soal Kerugian Negara

3 Hakim Korupsi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara dan Denda Rp750 juta

Selasa, 22 April 2025 | 15:37 WIB
header img
Tiga hakim pembebas Ronnald Tannur dituntut 9–12 tahun penjara oleh JPU karena diduga terima suap terkait vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera. Foto iNews.id/Nur K

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proses pengambilan putusan tersebut.

Tiga hakim yang menjadi terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (22/4/2025), JPU menuntut pidana penjara bervariasi, antara 9 hingga 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.  

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  • Heru Hanindyo: Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Mangapul: Dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Erintuah Damanik: Dituntut hukuman penjara 9 tahun, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan vonis bebas Ronnald Tannur, anak anggota DPR, dalam kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian nasional.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut