3 Hakim Korupsi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara dan Denda Rp750 juta

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proses pengambilan putusan tersebut.
Tiga hakim yang menjadi terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (22/4/2025), JPU menuntut pidana penjara bervariasi, antara 9 hingga 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:
Heru Hanindyo: Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mangapul: Dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erintuah Damanik: Dituntut hukuman penjara 9 tahun, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan vonis bebas Ronnald Tannur, anak anggota DPR, dalam kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian nasional.
Editor : Suriya Mohamad Said