get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Jenderal Kopassus Nugroho Sulistyo Budi Dilantik Presiden jadi Kepala BSSN

Dampak Meme Prabowo Jokowi: Mahasiswi ITB Ditangkap, Kampus Angkat Bicara

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:55 WIB
header img
Mahasiswi FSRD ITB ditangkap Bareskrim karena unggah meme Prabowo Jokowi. ITB beri pendampingan, sebut keluarga sudah minta maaf. Foto Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/IG polsek_semarangselatan

BANDUNG, iNewsSukabumi.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan SSS, seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini terkait unggahan meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman, yang sempat viral di media sosial.

Dalam keterangannya, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief menjelaskan sikap kampus dalam tiga poin utama.

“Pertama, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ungkap Nurlaela dalam keterangan resmi.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga sudah datang ke kampus. “Kedua, orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat 9 Mei 2025) dan menyatakan permintaan maaf,” tambahnya.

ITB juga menjalin komunikasi dengan orang tua mahasiswa lainnya. “Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi. Demikian kami sampaikan, terima kasih,” ujar Nurlaela.

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan dukungan terhadap SSS. Ketua KM ITB, Farell Faiz membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul (SSS ditangkap Bareskrim Polri). Sejak awal kasus viral, kami terus mendampingi (SSS),” katanya kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025).

Menurut informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, SSS ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terkait pembuatan dan penyebaran meme yang dinilai melanggar hukum.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan SSS, seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini terkait unggahan meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman, yang sempat viral di media sosial.

Dalam keterangannya, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief menjelaskan sikap kampus dalam tiga poin utama.

“Pertama, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ungkap Nurlaela dalam keterangan resmi.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga sudah datang ke kampus. “Kedua, orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat 9 Mei 2025) dan menyatakan permintaan maaf,” tambahnya.

ITB juga menjalin komunikasi dengan orang tua mahasiswa lainnya. “Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi. Demikian kami sampaikan, terima kasih,” ujar Nurlaela.

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan dukungan terhadap SSS. Ketua KM ITB, Farell Faiz membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul (SSS ditangkap Bareskrim Polri). Sejak awal kasus viral, kami terus mendampingi (SSS),” katanya kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025).

Menurut informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, SSS ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terkait pembuatan dan penyebaran meme yang dinilai melanggar hukum.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut