Dedi Mulyadi Terapkan Aturan Baru Jam Malam Pelajar, Aktivitas Dibatasi Mulai Pukul 21.00-04.00 WIB

BANDUNG, iNewsSukabumi.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat. Aturan ini mulai berlaku sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Kebijakan ini, kata Kang Dedi Mulyadi (KDM) bertujuan untuk membentuk generasi muda yang sehat, berkarakter, dan produktif. Tidak hanya bersifat imbauan, jam malam ini bersifat wajib bagi seluruh peserta didik. Pembatasan aktivitas di luar rumah tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan Generasi Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik hati), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil bersosialisasi).
Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal terhadap peserta didik dari berbagai pengaruh negatif.
“Kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif serta mendukung tumbuh kembang mereka secara sehat, aman, dan berkarakter,” tulis Gubernur dalam surat yang ditandatangani secara elektronik, dikutip dari iNews Cirebon, Selasa (27/5/2025).
Dedi juga menginstruksikan seluruh Bupati, Wali Kota, camat, lurah, dan kepala desa di Jawa Barat untuk menerapkan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara menyeluruh. Selain itu, kepala sekolah, pimpinan lembaga pendidikan, dan tokoh agama diminta turut aktif dalam proses pengawasan terhadap para pelajar.
Editor : Suriya Mohamad Said