Temuan Novum Baru Jadi Angin Segar, Kemendagri Buka Peluang Empat Pulau Kembali ke Aceh

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Polemik status empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menguat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan adanya novum atau bukti baru yang dapat membuka peluang revisi keputusan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa ketetapan administratif terkait keempat pulau itu belum bersifat permanen.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Empat pulau yang dipersoalkan—sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil—dinyatakan dalam SK Kemendagri masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan menimbulkan ketegangan antarprovinsi.
Bima menekankan pentingnya pendekatan inklusif dan berbasis data dalam pengambilan keputusan oleh Kemendagri. Ia menyebut komunikasi intensif terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan, termasuk presiden.
“Mendagri Tito Karnavian sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” katanya.
Bukti baru yang ditemukan Kemendagri menjadi titik balik dalam proses penyelesaian sengketa ini. Laporan resmi akan segera diserahkan kepada Mendagri Tito dan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sampaikan laporannya sore ini juga ke Pak Mendagri, untuk beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Bima.
Di pihak lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan penolakannya terhadap usulan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengelola empat pulau tersebut secara bersama. Muzakir menilai keempat pulau tersebut adalah hak sah Aceh.
“Yang jelas, empat pulau itu hak kita, kita punya hak,” tegas Muzakir di Aceh, Minggu (15/6/2025).
Muzakir, mantan Panglima GAM, juga menyebut bahwa pengalihan wilayah ini tidak lepas dari potensi besar kandungan gas dan mineral di kawasan tersebut. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan kembalinya wilayah tersebut ke Aceh, baik secara administratif maupun politis.
Editor : Suriya Mohamad Said