get app
inews
Aa Read Next : Toko Online Jual Minyak Goreng Minyakita akan Ditutup Paksa Kementerian Perdagangan

BPKN: Masyarakat Jadi Korban, Kembalikan HET Minyak Goreng

Kamis, 07 April 2022 | 17:53 WIB
header img
BPKN mengusulkan agar kebijakan HET minyak goreng kembali diterapkan. Foto: AdveniaElisabeth/MPI

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Pemerintah perlu mengembalikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan begitu, pemenuhan minyak goreng di dalam negeri bisa tercukupi. Hal tersebut disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, HET yang direkomendasikan, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter. 

"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diingankan presiden," kata Rizal dalam jumpa pers secara online, Kamis (7/4/2022). 

Rizal menjelaskan, rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) internasional tidak mendikte atau memengaruhi harga CPO dalam negeri. 

"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," terang Rizal. 

Kemudian, lanjut Rizal, inflasi yang memengaruhi daya beli plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri dihitung berdasarkan input produksi di dalam negeri. Ditambah lagi, tidak ada gangguan cuaca tidak ada bencana alam kepada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia. 

"Yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu," lanjutnya. Rekomendasi lainnya, dipaparkan Rizal, yakni mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30% untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. 

Menurut dia DMO sebesar 30% sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri. "Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga ke hilir," katanya. 

----------------------------
Artikel ini telah diterbitkan SINDOnews.com oleh Advenia Elisabeth berjudul "Usulkan Kembali HET Minyak Goreng, BPKN Seperti Baru Terbangun dari Mimpi". Untuk selengkapnya kunjungi: https://ekbis.sindonews.com/read/736439/34/usulkan-kembali-het-minyak-goreng-bpkn-seperti-baru-terbangun-dari-mimpi-1649325845

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut