JAKARTA, iNews.id — Kalangan DPR meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus. Menurutnya, cara tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan merepotkan masyarakat serta berpotensi menyebabkan penyimpangan.
Deddy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menjelaskan dan menyosialisasikan terlebih dahulu siapa saja yang berhak membeli minyak goreng curah. Jika tidak, maka akan berpotensi menyebabkan kerumunan orang yang kecewa karena tidak boleh mendapatkan minyak goreng.
"Bayangkan orang datang ke tempat pembelian lalu ternyata aplikasi menunjukkan warna merah, pada saat yang sama banyak warga lain yang terlihat mampu ternyata dapat. Hal ini bisa berujung pada kegaduhan di lapangan," kata Deddy dikutip dari keterangan tertulisnya, hari ini.
Di sisi lain, kata politikus PDIP ini, penggunaan KTP yang tidak mengacu pada Kartu Keluarga (KK) juga berpotensi menimbulkan gaduh karena volume yang ditetapkan cukup besar, 10 kg per KTP per hari.
Editor : Eka L. Prasetya