Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers
Ketiga, perlindungan wartawan yang semu. Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, namun lebih bersifat deklaratif tanpa mekanisme konkret. Fakta di lapangan menunjukkan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi wartawan terus berulang, sementara negara kerap hadir terlambat atau bahkan absen. Putusan MK atas pasal ini seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan tanggung jawab negara dan aparat penegak hukum, termasuk perlindungan khusus bagi wartawan yang meliput isu konflik, korupsi, dan kejahatan terorganisir.
Keempat, badan hukum tanpa keadilan. Pasal 9 ayat (2) mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum, namun abai terhadap kesejahteraan wartawan. Banyak media berbadan hukum tetapi tidak profesional dimana upah rendah, tanpa kontrak kerja, dan tanpa jaminan sosial. Revisi diperlukan agar kewajiban badan hukum sejalan dengan kewajiban pemenuhan upah layak, jaminan sosial, dan standar hubungan kerja jurnalistik.
Kelima, Dewan Pers yang perlu diperkuat. Pasal 15 membatasi peran Dewan Pers pada etik dan verifikasi. Dalam praktik, rekomendasi Dewan Pers kerap diabaikan aparat penegak hukum sehingga kriminalisasi pers terus berulang. Revisi perlu menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat dan kewajiban aparat meminta pendapat Dewan Pers sebelum memproses perkara jurnalistik.
Keenam, ketentuan pidana yang kalah kuat. Pasal 18 UU Pers lemah dan tidak sinkron dengan UU ITE maupun KUHP. Akibatnya, karya jurnalistik justru lebih sering dijerat dengan aturan di luar UU Pers. Revisi harus menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana di luar UU Pers serta memastikan harmonisasi regulasi agar kebebasan pers tidak tergerus oleh aturan sektoral.
Di luar itu, UU Pers juga belum menyentuh persoalan keberlanjutan industri pers. Tidak ada skema insentif negara, tata kelola iklan pemerintah yang adil. Akibatnya, banyak media gulung tikar dan pers terancam dikuasai oligarki atau tunduk pada kekuasaan. Revisi UU Pers perlu mengatur dukungan negara yang tidak mengintervensi independensi redaksi, melalui insentif pajak, dana keberlanjutan pers, serta transparansi belanja iklan pemerintah.
Di usia lebih dari seperempat abad, UU Pers No. 40 Tahun 1999 memang berjasa besar membebaskan pers dari belenggu otoritarianisme. Namun tantangan zaman telah berubah drastis, sementara payung hukumnya tertinggal jauh di belakang.
Pada titik inilah, peran negara khususnya DPR RI menjadi menentukan. Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab strategis untuk menginisiasi revisi UU Pers dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Putusan MK atas Pasal 8 UU Pers harus dijadikan dasar legislasi korektif agar perlindungan wartawan, penguatan Dewan Pers, dan keberlanjutan industri pers memperoleh kepastian hukum.
Pada akhirnya, revisi UU Pers bukanlah langkah mundur, melainkan ikhtiar menyelamatkan demokrasi. HPN 2026 seharusnya menjadi momentum keberanian negara untuk berpihak secara nyata pada pers, bukan sekadar dalam pidato, tetapi melalui regulasi yang adil dan visioner. Tanpa itu, Hari Pers Nasional hanya akan menjadi seremoni, sementara pers terus berjalan di tepi jurang.
Editor : Suriya Mohamad Said