Darurat Child Grooming, KPAI Minta RUU Pengasuhan Jadi Prioritas
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Maraknya kasus child grooming yang kian canggih di era digital membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gerah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum konkret untuk melindungi generasi bangsa dari manipulasi orang dewasa.
Jasra menilai, selama ini sering terjadi perdebatan publik mengenai batas wajar interaksi antara orang dewasa dan anak karena ketiadaan standar nasional yang baku. Akibatnya, banyak pelaku kekerasan seksual berlindung di balik dalih "hanya bercanda" atau "kedekatan emosional".
"Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan norma sosial yang cair. RUU ini harus menjadi pedoman mengikat tentang apa yang boleh (Do’s) dan tidak boleh (Don’ts) dilakukan oleh siapa pun yang bekerja dengan anak, baik itu guru, pengasuh, hingga pelatih," tegas Jasra dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
KPAI menyoroti bahwa tanpa regulasi yang ketat, para pelaku grooming bisa dengan mudah berpindah tempat kerja dan menyembunyikan rekam jejak mereka. RUU Pengasuhan Anak diharapkan mampu menutup celah tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada orang tua agar tidak mudah terperdaya oleh modus bantuan ekonomi yang sering digunakan pelaku untuk menjerat korban.
"Kasus grooming sekarang penuh kamuflase dan manipulatif. Negara harus hadir melalui regulasi nyata untuk mengakhiri kekosongan hukum di ruang privat maupun publik," tambah Jasra.
Menurutnya, pengesahan RUU ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan solusi mendesak untuk memutus rantai kekerasan anak yang terus berulang dan semakin mengkhawatirkan di tanah air.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta