get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

10 Perusahaan Minyak Goreng Dipanggil KPPU, Ini Daftar Namanya

Selasa, 12 April 2022 | 00:11 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng yang dijual murah. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

 

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan akan dilakukan dalam rentang waktu 14-19 April 2022. 

"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022). 

Sebanyak 10 perusahaan tersebut adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT, SDS, PT AJW, PT Asianagro Agungjaya. 

Terkait dengan produsen, lanjut Gopprera, jika tidak menghadiri panggilan, maka akan diumumkan ke publik. Namun, pihaknya berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil. 

"Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperarif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan," jelasnya. 

Gopprera menambahkan semua data akan dikumpulkan oleh KPPU. Dari situ akan terlihat apakah cukup bukti atau tidak untuk mengambil tindakan selanjutnya. Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022. 

Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia. 

Selama penelitian, KPPU telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan lima lainnya tidak. 

Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut